PPCI CPNS 2011 -
Badan Kepegawaian Negara (BKN) malakukan verifikasi dan validasi
terhadap data tenaga honorer kategori I hanya dilakukan berdasarkan database yang diserahkan ke BKN selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010. Ada pun penyerahan database
tenaga honorer kategori II ke BKN selambat-lambatnya tanggal 31
Desember 2010. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Sub Direktorat
(Kasubdit) Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi saat beraudiensi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I Kabupaten Bangka
Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat
(10/6).
Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tentang
jumlah ideal Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, Kasubbag Publikasi
Petrus Sujendro menjelaskan bahwa sebaiknya pengeluaran untuk gaji PNS
daerah tidak lebih dari 60 % biaya belanja APBD. Hal ini dimaksudkan
supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat difokuskan
untuk pembangunan daerah.
Terkait dengan penerimaan PNS daerah, Kasubdit Perencanaan
Pengembangan Pegawai Haryomo Dwi P mengatakan bahwa DPRD berperan
strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) dalam masalah anggaran . Untuk itu, hendaknya
penerimaan PNS Daerah hendaknya dilakukan dengan cermat dan
memperhitungkan sejumlah aspek yang ada. Aspek-aspek tersebut antara
lain adalah: distribusi PNS, Analsis Beban Kerja, dan profil daerah.
Jadi, dalam hal penerimaan PNS Daerah diperlukan kerjasama yang baik
antara BKD dan DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar