RIYAN SYAFA

Selasa, 29 Januari 2013

Cara Melihat NUPTK Online


NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Pada tahun 2012 ini akan diperbarui oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) sekaligus merupakan registrasi ulang Sekolah dan PTK.

Apakah data NUPTK Anda sudah lengkap?

Cara melihat  NUPTK online saat ini telah tersedia dan pencarian NUPTK sangat mudah karena semua File dan Nomor NUPTK sudah ter-database secara online. Tampilan data berupa data PTK satu sekolah. Perlu diketahui, data yang ditampilkan mungkin belum sepenuhnya valid. Mei 2012 akan dilakukan registrasi ulang secara nasional.
Lentera kecil mencoba membantu memberi informasi cara untuk melihat data NUPTK online, mudah-mudahan dapat bermanfaat. Ada beberapa langkah, antara lain:
1. Kunjungi alamat situs Kemdikbud untuk melihat data yang ada. Untuk mengupdate data harus login oleh petugas yang ditunjuk sekolah atau diknas setempat. Namun situs ini kadang sulit diakses.
NUPTK Online kemdikbud
2. Kunjungi Situs nuptk.tk. Dapatkan informasi Seputar NUPTK disini
  • Apa yang akan Anda dapatkan dari situs ini?
  • Layanan permintaan NUPTK per sekolah atau instansi dalam format file excel .csv
  • Layanan pelacakan NUPTK per individu
  • Download arsip NUPTK per kabupaten dalam format excel .xls
  • Download software yang berkaitan dengan NUPTK
nuptk online
3. Fasilitas SMS NUPTK GET A WAY
Caranya kirim sms ke no: 081218582888
Format Pengiriman:  Nuptk#nama lengkap#tempat lahir#tanggal lahir. Contoh: Nuptk#lentera kecil#surabaya#12-09-1976
4. Menggunakan NUPTK Browser
Web browser khusus yang dibuat untuk mengakses database NUPTK secara online yang berisi data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Indonesia. Proses update data hanya berlaku bagi user yang telah mendapatkan ijin. Untuk mengetahui apakah server sedang online atau offline, bisa dicek melalui kotak bawah sebelah kiri dengan tulisan “Anda pemakai ke”. Jika angka menunjukkan angka nol, maka server sedang offline. Selain itu, server bisa diakses oleh pengguna.
Kekurangan :
  • Data tidak dapat di-copy paste
  • Data kecamatan belum tertata rapi
Caranya:
Download aplikasi NUPTKWebBrowser  atau lewat ziddu  atau lewat nuptk.tk
Setelah Selesai Download, Klik Filenya Untuk Instalasi, tunggu sampai selesai peng-Install-an NUPTK Web Browser, jalankan aplikasi tersebut di komputer anda. Manfaatkan fasilitas search engine berdasarkan nama, sekolah, tempat lahir dan lain-lain. Untuk pencarian berdasarkan Sekolah/Madrasah, pilih sekolah yang dimaksud kemudian klik tombol Cari. Tekan tombol Detail untuk melihat daftar PTK yang ada di sekolah tersebut. Cari nuptk berdasarkan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, dan lain-lain.
browser nuptk

Cara Mencari Data NUPTK di Layanan Baru NUPTK

Bingung mencari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)? Kesulitan menemukan NUPTK? Tidak perlu khawatir, sebenarnya untuk mencari atau mengecek NUPTK yang merupakan nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tidaklah sulit. Untuk mengetahui NUPTK yang terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap bisa kita telusuri melalui internet atau online. NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

Penelusuran NUPTK melaui internet secara online saat ini telah tersedia dan pencarian NUPTK sangat mudah. Dari website resmi Kemendikbud yaitu Search Engine NUPTK akan menampilkan data berupa data PTK satu sekolah. Selain itu, nama sekolah yang ditampilkan dilengkapi NSS, NPSN, Jumlah PTK, Jumlah dan rombel siswa. Dengan website ini maka juga berfungsi untuk menelusuri NSS dan NPSN.

Kemudian hasil pencarian NUPTK di website Search Engine NUPTK menampilkan informasi lengkap PTK yang meliputi: Peg_id, NUPTK, Nama PTK, Tempat Lahir, Usia, Ijazah, Status Pegawai, Tugas/Jabatan, Masa Kerja, dan Status sertifikasi. Perlu diketahui, NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Ada tiga cara penelusuran: berdasarkan sekolah, nama, dan NUPTK.

Cara Mencari NUPTK berdasarkan tempat tugas PTK:
Pertama, Kunjungi Search Engine NUPTK
Kedua, Klik Penelusuran lalu pilih Sekolah
Kedua, Pilih provinsi
Ketiga, Pilih Kab atau Kota
Keempat, Pilih jeis instansi (Formal, Nonformal, Pengawas)
Kelima, Pilih jenjang sekolah
Keenam, Ketik Nama Sekolah (Bila nama sekolah tidak diisi maka hasil pencarian berupa data nama jenjang sekolah satu Kab/Kota)
Terakhir, Klik ‘Cari”


Cara Mencari NUPTK berdasarkan nama PTK:
Pertama, Kunjungi Search Engine NUPTK
 Kedua, Klik Penelusuran lalu pilih Nama
Kedua, Isi Nama Depan (Tanpa Gelar)
Ketiga, Lengkapi Data Pribadi :
Keempat, Isi Tempat Lahir
Kelima, Isi Tanggal Lahir
Keenam, Isi Ibu Kandung (Tanpa Gelar)
Terakhir, Klik ‘Cari”


Itulah cara pencarian (penelusuran) NUPTK berdasarkan tempat tugas PTK (sekolah) dan cara pencarian (penelusuran) NUPTK berdasarkan nama PTK. Masih ada satu lagi, yaitu mencari NUPTK berdasarkan NUPTK, maksudnya adalah ini bisa digunakan mengecek apakah NUPTK yang dimilikinya benar dan sesuai dengan data dirinya. Atau bisa juga untuk mendapatkan data tentang PTK. Cara mencari NUPTK berdasarkan NUPTK adalah kunjungi Search Engine NUPTK lalu pilih menu Penelusuran kemudian klik NUPTK. Terakhir masukan nomor NUPTK dan tekan enter, maka akan muncul data pemilik NUPTK tersebut.


Selain melalui layanan resmi website, NUPTK juga dapat dilihat melalui Apilkasi NUPTK Webrowser. Aplikasi v176.15 ini lebih canggih dibanding versi sebelumnya. Kelebihan yang dimiliki aplikasi ini adalah data NUPTK dapat diunduh dalam format excel. Anda juga bisaDownlaod Apilkasi NUPTK Webrowser, klik saja link tersebut.

Manfaat Untuk Tenaga Pendidik yang Memiliki NUPTK
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2012/06/cara-mencari-data-nuptk-di-layanan-baru.

Senin, 01 Oktober 2012


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Evert Erenst Mangindaan, memastikan bahwa tenaga honorer yang dibiayai APBN dan APBD akan diangkat menjadi PNS, meskipun belum menetapkan waktunya.
“Kalau honorer yang didanai APBN dan APBD jelas, masuk semua karena sudah ada arah penyelesaiannya,” kata Mangindaan seusai menjadi pembicara kunci pada Lokakarya Kelembagaan Perangkat Daerah, yang digelar di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa [14/06].
Lokakarya yang mengedepankan revitalisasi organisasi perangkat daerah sebaga bagian dari reformasi birokrasi pemerintahan daerah itu, diikuti para Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Biro dan Kepala Bagian yang menangani organisasi dan tata laksana di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Pulau Jawa, Kalimantan dan Nusa Tenggara (NTB dan NTT).

Mangindaan mengemukakan hal itu ketika menanggapi pertanyaan tentang keresahan para honorer yang didata sesuai Surat Edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.
SE Menpan dan RB itu merujuk pada laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN dan RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.
Isi laporan tersebut yakni masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007. Tenaga honorer yang didata terdiri dari tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.
Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Namun, hingga kini berbagai pemerintah daerah termasuk Pemprov NTB belum menerima informasi tindak lanjut atas pendataan tenaga honorer terkait SE Menpan dan RB Nomor 5 Tahun 2010 itu. Kecuali informasinya lisan yang menyatakan bahwa harus ada Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer, yang masih digodok.
Mengindaan mengatakan, pemberdayaan tenaga honor itu terbagi dalam dua kategori yakni kategori I tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan kategori II yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN dan APBD.
“Kami upayakan semuanya masuk, soal kualitas nanti dulu yang penting aspek kesejahteraan rakyat. Namun, khusus kategori II yang non APBN-APBD itu yang belum jelas, namun kemungkinan diserahkan ke daerah untuk diseleksi jika PP yang kami bahas dengan DPR sudah rampung,” ujarnya.
Kini, kata Mangindaan, permasalahan honorer kategori II masih dibahas dengan DPR dan belum jelas apakah bisa diakomodasi semuanya atau hanya sebagian saja.
Berbeda dengan honorer kategori I yang dipastikan akan diangkat menjadi PNS dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Kementerian PAN dan RB berharap semua honorer itu terakomodasi, baik diangkat menjadi PNS atau tetap menjadi tenaga honorer yang dapat dibiayai negara. “Jika sudah rampung rencana itu, baru dibahas dari aspek kualitas. Nanti, honorer yang kurang berkualitas itu disekolahkan atau dikursuskan agar nantinya punya kualitas tersendiri,” ujarnya. (ant )

Sabtu, 29 September 2012

KURANG AIR BERSIH DI CURAH PETUNG, LUMAJANG

Lumajang. Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Lumajang memberikan bantuan air bersih ke warga desa Curah Petung Kecamatan Klakah yang dilanda kekeringan. Selain itu, PMI memberikan bantuan sembako pada 300 warga miskin di Desa/Kecamatan Klakah.

Ketua PMI Lumajang, Dr. Halimi mengatakan, batuan air bersih memang dilakukan PMI pada korban kekeringan di kawasan Lumajang Utara. Dengan menggunakan mobil tangki PMI terus mendrop air pada warga. "Ini sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat," ujarnya.

Sementara, Solika, warga Curah Petung mengaku sangat membutuhkan air untuk memasak, karena air pam dan sumur yang dalamnya puluhan meter kering kerontang. Warga terpaksa harus berjalnan kaki atau naik motor puluhan kilometer untuk mencari air untuk memasak. "Alhamdulillah baru kali ini ada bantuan air bersih," ujarnya.

Warga dengan menggunakan jerigen tampak antri untuk diisi air dari truk tangki oleh petugas. Sejumlah warga juga berharap bantuan air bersih terus dilakukan oleh pemerintah, bukan hanya PMI. "Semoga ada tando air, jadi kita tidak usah menunggu truk tangki," ujar Sulaiman warga lainnya.

VERIFIKASI CPNS

PPCI CPNS 2011 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) malakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer kategori I  hanya dilakukan berdasarkan database yang diserahkan  ke BKN  selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010. Ada pun  penyerahan database tenaga honorer kategori II  ke BKN  selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi  saat beraudiensi dengan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Komisi  I Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (10/6).
Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tentang jumlah ideal Pegawai  Negeri Sipil (PNS) daerah,  Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro menjelaskan bahwa sebaiknya pengeluaran untuk  gaji  PNS daerah tidak lebih dari 60 % biaya belanja  APBD. Hal ini dimaksudkan  supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat difokuskan untuk pembangunan daerah.
Terkait dengan penerimaan PNS daerah,   Kasubdit Perencanaan  Pengembangan Pegawai Haryomo  Dwi P mengatakan bahwa DPRD berperan strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam masalah anggaran . Untuk itu, hendaknya penerimaan PNS Daerah hendaknya dilakukan dengan cermat dan memperhitungkan sejumlah aspek yang ada. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: distribusi PNS, Analsis Beban Kerja, dan profil daerah. Jadi,  dalam hal penerimaan PNS Daerah diperlukan kerjasama yang baik antara BKD dan DPRD.

Kamis, 22 September 2011

Berpacaran Menurut Islam


Istilah berpacaran itu sendiri bisa diartikan berbeda, kalaulah pacaran yang saudari maksudkan adalah kisah sejoli yang hanya sekedar untuk menjalin hubungan kasih dua sejoli, untuk fun dan menjurus pada kemaksiatan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi jikalau yang dimaksud “pacaranâ€? disini sebagai instrument untuk mengenal calon pendamping lebih jauh, dengan catatan batasan-batasan syar’i harus dijaga, maka boleh-boleh saja, karena dalam Islam itu sendiri ada istilah ta’aruf sebelum pernikahan. Tujuan ta’ aruf disini adalah sebatas untuk mengenal karakter calon pasangan kita, bukan untuk “having fun togetherâ€?. Pergi berduaan tanpa ditemani mahram atau keluarga, seharusnya dihindari. Karena kita tidak tahu apa yang bisa dan mungkin terjadi. Ketentuan ini ahrus tetap berlaku meskipun sudah dalam proses menuju pernikahan. Selama pernikahan belum terlaksana “si diaâ€? tetaplah non mahram. Batasan-batasan syariat juga harus tetap dijaga. Didalam sebuah hadist shohih Rasulullah saw. menegaskan “ Tidaklah diperkenankan bagi laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat (berduaan), karena sesungguhnya ketiga dari mereka adalah syetan, kecuali adanya mahram.â€? (HR Ahmad dan Bukhari Muslim, dari â€کAmir bin Rabi’ah)

Menanggapi pertanyaan kedua, yaitu masalah pergaulan, memang betul apa yang dikatakan saudari Anna bahwa posisi kita saat ini sangatlah sulit. Dalam artian kita hidup dengan manusia yang mempunyai prinsip dan pandangan hidup yang berbeda. Bahkan di kota-kota besar masyarakat kita bisa dikatakan memiliki kecendrungan hidup bebas. Terkadang dengan kondisi seperti itu, kita menghadapi sebuah dilema bagaimana menempatkan diri dalam dunia pergaulan agar kita dapat diterima oleh lingkungan, dan keyakinan atau syariat islam pun tetap terjaga. Namun sebetulnya kaidah yang paling tepat dalam pergaulan, khususnya dengan lawan jenis, adalah pandai-pandai menempatkan diri dan menjaga hati. Usahakanlah untuk mengerti situasi kapan kita harus serius dan kapan harus santai, "think before you act" sangatlah penting.

Meskipun demikian, menjaga pandangan adalah sangat dianjurkan, namun inti dari ajaran ini adalah bagaimana kita menjaga hati. Istilahnya, untuk apa kita menundukkan pandangan, jika hati tidak kita tundukkan???.

Semua tergantung dari niat kita. Contohnya, dalam suasana kantor atau organisasi di mana kita dituntut untuk berinteraksi dengan orang banyak, baik laki-laki atau perempuan, kita tentu saja diperbolehkan mengadakan contact dengan lawan jenis. Pada prinsipnya, di mana maksud kita untuk kebaikan dan batasan-batasan syar’i tetap dijaga, semua sah-sah saja. Islam tidaklah pernah bertujuan untuk mempersulit , tapi justru mempermudah hidup kita. Segala yang disyariatkan sudah barang tentu demi kebaikan ummat manusia...

Etika pergaulan dalam islam adalah, khususnya antara lelaki dan perempuan garis besarnya adalah sbb:
  1. Saling menjaga pandangan di antara laki-laki dan wanita, tidak boleh melihat aurat , tidak boleh memandang dengan nafsu dan tidak boleh melihat lawan jenis melebihi apa yang dibutuhkan. (An-Nur:30-31)
  2. Sang wanita wajib memakai pakaian yang sesuai dengan syari'at, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh selain wajah, telapak tangan dan kaki (An-Nur:31)
  3. Hendaknya bagi wanita untuk selalu menggunakan adab yang islami ketika bermu'amalah dengan lelaki, seperti:
    • Di waktu mengobrol hendaknya ia menjahui perkataan yang merayu dan menggoda (Al-Ahzab:32)
    • Di waktu berjalan hendaknya wanita sesuai dengan apa yang tertulis di surat (An-Nur:31 & Al-Qisos:25)
  4. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan lelaki dan perempuan tanpa disertai dengan muhrim.